Peluang Usaha Mandiri

Tuesday, May 5, 2009

Sekilas Mengenai BPR

Pengertian Bank menurut UU RI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Atau secara teoritis, bank adalah badan usaha yang menjadi mediasi perpindahan dana antara unit surplus dan unit depisit. Pemindahan dari unit surplus ke unit defisit dapat dilakukan melalui 3 metode yaitu: a). pembiayaan langsung, b). pembiayaan semi langsung dan c). pembiayaan tidak langsung. Metode pembiayaan langsung terjadi jika unit surplus bertemu langsung dengan unit defisit tanpa melalui jasa lembaga keuangan. Pembiayaan semi langsung terjadi jika penyelesaian transaksi dana antara unit surplus dengan unit defisit dibantu oleh pihak ketiga seperti broker, dealer, invesment banker. Metode pembiayaan tidak langsung adalah metode pembiayaan dimana antara unit surplus dengan unit defisit tidak bertemu langsung bahkan tidak saling mengenal siapa yang membantu dan dibantu. Metode tidak langsung ini terjadi berkat bantuan lembaga perantara keuangan seperti bank maupun bukan bank.
Secara garis besar terdapat 4 (empat) peranan bank dalam masyarakat yaitu :
1. Untuk Kepentingan Transaksi. Motivasi orang dalam memegang uang khususnya untuk kepentingan transaksi senantiasa berubah mengikuti perkembangan ekonomi dan bisnis. Giro, tabungan dan deposito merupakan produk perbankan yang dapat berperan sebagai substitusi uang logam dan kertas, dimana perannya bisa untuk kepentingan transaksi. Semakin maju perkembangan bank dalam suatu negara maka jenis dan komposisi uang yang dipegang masyarakat akan berubah. Jumlah uang yang dipegang untuk kepentingan transaksi akan semakin kecil dibandingkan dengan untuk kepentingan spekulasi.
2. Pengalihan Aset. Motivasi unit surplus menitipkan sebagian aset kepada perantara (bank dan lainnya) karena berbagai alasan, seperti keamanan, likuiditas, kemudahan dan keuntungan. Aset keuangan milik unit surplus ini diterima lembaga keuangan, kemudian ditransfer ke unit defisit dalam bentuk bantuan kredit.
3. Likuiditas. Untuk memenuhi kepentingan berjaga-jaga, seseorang dapat menempatkan uangnya dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito, Saham dan atau Obligasi. Masing-masing sekuritas sekunder tersebut memiliki tingkat likuiditas dan profitabilitas yang berbeda.
4. Realokasi Pendapatan. Untuk mengantisipasi situasi yang tidak pasti, orang perlu menyisihkan/ merealokasikan pendapatannya untuk persiapan masa yang akan datang. Salah satunya adalah dengan cara menyimpan di lembaga perbankan.
Terdapat berbagai sistem perbankan yang diperkenalkan oleh negara-negara yang ada di dunia ini. Khusus untuk Indonesia, sistem perbankannya meliputi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, Bank Umum (Pemerintah dan Swasta), dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Perkreditan Rakyat itu sendiri dapat dikelompokkan atas dua kelompok yaitu BPR sebelum Paket Kebijakan bulan Oktober tahun 1988 atau lebih dikenal dengan Pakto 27, 1988 dan BPR setelah Pakto 27, 1988. BPR yang termasuk kategori sebelum Pakto 27, 1988 diantaranya adalah :
a. Badan Kredit Desa (BKD) yang terdiri dari Lumbung Desa dan Bank Desa. BKD terdapat di daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur.
b. Non Badan Kredit Desa terdiri dari Bank Karya Produksi Desa (BPKD), Bank Desa dan Bank Pasar.
c. Lembaga Desa dan Kredit Pedesaan (LDKP) terdiri dari Badan Kredit Kecamatan (BKK), Lembaga Kredit Usaha Rakyat Kecil (LKURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Kecamatan (LKK), Lembaga Kredit Pedesaan (LKD) dan Badan Kredit Desa Perda di Jateng.
Sedangkan BPR yang termasuk kategori BPR setelah Pakto 27, 1988 adalah BPR yang didirikan dan telah memperoleh ijin usaha berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pakto 27, 1988.
Undang-Undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dalam operasinya juga diatur usaha-usaha yang dapat dilakukan BPR dan usaha-usaha yang dilarang dilakukan. Terdapat empat jenis usaha pokok yang boleh dilakukan BPR yaitu:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Sebaliknya terdapat beberapa jenis usaha yang dilarang dilakukan oleh BPR yaitu:
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3. Melakukan penyertaan modal
4. Melakukan usaha perasuransian
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam usaha yang dilarang.
Badan hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseoran Terbatas maupun bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan dari segi kepemilikannya diatur sebagai berikut:
a. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
b. BPR yang berbentuk koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang perkoperasian yang berlaku
c. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.

Artikel lainnya:

No comments:

Post a Comment

 
(c) free template